Amankan 4 Pelaku 

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Orang 

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap sindikat perdagangan manusia untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK). Hal tersebut terungkap berawal dari hilangnya seorang anak, namun rupanya menemukan korban lainnya yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang tersangka. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyelamatkan anak yang hilang dan enam perempuan dewasa yang dipaksa menjadi PSK.

''Empat orang pelaku ini kiya amankan di wilayah Tasikmalaya dan Bogor. Kasus ini terungkap berkat dukungan masyarakat,'' ujarnya, Rabu (11/8).Empat pelaku yang diamankan pihaknya, disebut Kapolres, adalah HA (20), LU (21), KA (22), dan SE (21). Para tersangka ini diketahui berasal dari Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis. Salah satu tersangka diketahui sedang hamil lima bulan.

Awalnya, dijelaskan Kapolres, pihaknya menerima laporan hilangnya seorang anak perempuan yang berusia 14 tahun asal Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya selama dua pekan. Sebelum hilang, korban diketahui sempat ditawari menjadi pelayan di salah satu rumah makan di wilayah Bogor.Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban. “Saat kita kembangkan, ternyata kasus ini mengarah ke perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menyebut bahwa empat pelaku diketahui berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Diantara mereka ada yang bertugas sebagai pencari korban, pengantar, penampung, hingga pengeksploitasi korban ke para lelaki hidung belang.

''Pelaku sengaja menjual korban di Kawasan Bogor. Tarif sekali kencan mencapai Rp300 ribu. Pelaku SE dan KA kebagian uang atas penjualan anak ini antara Rp 200 ribu dan Rp 500 ribu. Pelaku lain masing-masing LU dan HA mendapatkan uang bagian dari melayani tamu Rp65 ribu sampai Rp100 ribu,'' tutur Hario. Para tersangka, disebut Hario, oleh pihaknya dijerat menggunakan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,'' pungkas Hario.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar