Amankan Barang Bukti

Selipkan Sabu pada Tumpukan Mi Instan, Penumpang Kapal Diringkus

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Terduga pengedar sabu warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur FK (27), dibekuk polisi, Selasa (10/8/2021) lalu. Modusnya dengan menumpuk sabu di tumpukan mie instan dalam kardus. Polisi pun sempat kesulitan mencari barang haram itu.Penangkapan FK dilakukan sekitar pukul 06.30 WITA. Setelah polisi menerima kabar sabu diduga sering diselundupkan melalui angkutan kapal rute Samarinda-Melak di Kalimantan Timur.

Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) dan patroli Polair bergerak melakukan penyelidikan terhadap kapal yang bersandar di Dermaga Mahakam Ulu, Jalan Untung Surapati.''Petugas mencurigai penumpang di atas kapal KM Putra Mahakam Indah 02,'' ujar Kasat Polair Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji, melalui penjelasan resmi dia di kantornya, Kamis (12/8).Penumpang dicurigai diketahui adalah FK. Dia digeledah bersama barang bawaannya di atas kapal. ''Pengakuan dia, baru sekali naik kapal ke Melak. Itu pengakuannya. Tidak masalah,'' sebut Iwan.

Petugas sempat kesulitan saat mencari barang bukti sabu. "Modusnya cukup kreatif. Di atas kapal itu ada bungkusan (kardus) mie, barang itu ditaruh di sela mie. Modusnya mengurangi isi mie, bumbu (dalam bungkus mie) dibuang lalu dimasukkan narkoba," ungkap Iwan. ''Bungkusnya kemudian dirapatkan lagi. Jadi kemarin agak kesulitan cari barang bukti (narkoba) ini. Kardus isi mie sempat sebagian kita buka karena ada beberapa dicurigai. Jadi itu (sabu) ditaruh paling bawah. Kita dapatkan barang bukti (sabu) 32,67 gram brutto,'' jelas Pamuji.

Selain sabu, petugas juga menyita uang Rp330 ribu, HP dan lembar manifes penumpang. FK ditetapkan tersangka dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika.''Penyidik masih mendalami apakah dia ini juga pemakai. Di Melak, nanti ada orang lain menerima barang. Yang pasti (sabu) dijual lagi di Melak,'' tutur Iwan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar