Amankan Barang Bukti

Gadaikan 4 Mobil Rental, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang ibu rumah tangga inisial WA, ditangkap petugas Polsek Bekasi Kota di Subang, Jawa Barat. Perempuan berusia 31 tahun itu disangkakan menggelapkan 4 unit mobil rental, karena menggadaikan mobil yang disewanya. Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Armayni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik rental mobil Novita Indahyani di Kampung Dua Jalan Patriot RT 04 RW 21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Tersangka menyewa mobil seharga Rp 320 ribu sehari pada Mei lalu.

''Saat habis waktu sewa, rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa," kata Armayni di Mapolsek Bekasi Kota, Kamis (19/08) sore.Masuk bulan Juni, WA belum mengembalikan mobil Novita. Dia membuat kesepakatan perpanjang sewa sampai dua pekan sejak 16 Juni. Tapi sampai batas waktunya, tersangka tidak juga mengembalikan dan tidak membayar sewa.

"Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota pada 11 Agustus 2021," kata dia.Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota menyelidiki dan menangkap WA di daerah Subang, Jawa Barat. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia bahkan telah menggelapkan empat unit mobil rental. Kendaraan itu digadaikan Rp20 juta hingga Rp30 juta."Anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan," kata dia. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini yakni: 1 BPKB Mobil Toyota Calya dengan No Pol B 2872, selembar surat perjanjian sewa, dan 4 unit mobil.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar