Aksi Terekam CCTV

Gasak Uang Rp70 Juta dan HP Majikan, Pembantu Ditangkap

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- MR (26), warga Bantuas di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk anggota Polsek Marangkayu, Minggu (22/8) dini hari kemarin setelah buron tiga pekan. Dia ditetapkan tersangka pencurian uang Rp70 juta dan handphone di rumah majikannya di Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (1/8).Aksi pencurian itu terjadi di kediaman Suhardi, di Dusun Sambera Baru RT 03 Desa Sambera Baru di Kecamatan Marangkayu. Suhardi sendiri tak lain adalah majikan dari pelaku MR."Korban (Suhardi) ini tahu kalau pelaku (MR) ini punya kunci serep (kunci cadangan),'' ungkap Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, Senin (23/8).

Sujarwanto menerangkan, sesekali korban dan anaknya memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman, pelaku terlihat mengenakan baju merah memasuki kamar korban dan membuka lemari pakaian."Di situ, terlihat pelaku mengeluarkan dua tas dari dalam lemari," ujar Sujarwanto.Kontan saja Suhardi dan anaknya memeriksa kamar dan lemari. Tas berisikan uang Rp 70 juta raib.

"Karena merasa korban tahu dari rekaman CCTV itu, maka pelaku langsung kabur dari rumah," terang Sujarwanto.Kasus itu dilaporkan ke Polsek Marangkayu. Polisi akhirnya membekuk terduga pelaku MR di Bantuas, Samarinda. "Jadi modusnya, pelaku masuk ke kamar korban menggunakan kunci pintu kamar yang ternyata sebelumnya dicuri. Pelaku sendiri adalah karyawan, dan tinggal bersama (majikan) di rumah itu," ungkap Sujarwanto.

Dari pelaku MR, polisi menyita barang bukti antara lain HP OPPO, pakaian, tas dan 6 kunci cadangan di kamar rumah korban. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan."Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar