Pendisiplinan PPKM Level IV

Kapolresta Pekanbaru Pimpin Kegiatan Tim Yustisi Hunting Regu II

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H memimpin kegiatan Tim Yustisi Hunting Regu II , Senin (23/8/2021) malam.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K. M.H memimpin kegiatan Tim Yustisi Hunting Regu II dalam rangka Pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kota Pekanbaru didampingi oleh Kanit Binkamsa AKP. SR Novrianto, Kanit II Sat Intelkam Polresta Pekanbaru Ipda Endang Kusuma Jaya dan Kabid UKM Satpol PP Yendri Doni, S.Sos Senin (23/08/2021).

Mempedomani surat edaran WaliKota Pekanbaru No.18/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, Kapolresta kerahkan tim Yustis Hunting Regu II dalam melakukan pendisiplinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam kegiatan yang dilakukan pada pukul 20:30 WIB waktu setempat, tim Yustisi Hunting Regu II terdiri dari Polresta Pekanbaru, Gabungan TNI, Satpol PP Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Provinsi Riau, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan RPAI.

Tim melakukan penyisiran dari Mapolresta Pekanbaru Jalan. Jenderal A. Yani - Jalan  Riau I - Jalan. Riau - Jalan Sukarno Hatta - Jalan. Tuangku Tambusai - Jalan  Ring Road - Jalan HR. Subrantas - Jalan. Bangau Sakti - Jalan Naga Sakti - Jalan.Ring Road  - Jalan HR. Subrantas. Lalu Jalan Sukarno Hatta - Jalan Arifin Ahmad - Jalan. Sudirman - Jalan Sam Ratulangi dan kembali ke Mapolresta Pekanbaru.

Dari hasil penyisiran terdapat satu tempat usaha yang tidak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru. Satu tempat yang berhasil di amankan tim Yustisi Hunting Regu dua meliputi Warung Majopi Jalan Bangau Sakti Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dari satu tempat yang berhasil diamankan Tim Yustisi Hunting Regu II memberikan surat edaran dan sosialisasi kepada setiap pedagang yang diberikan oleh Satuan tugas penanganan Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru No.18/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
level IV di Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan itu, tim juga melakukan tindakan berupa denda terhadap pelaku usaha dan dengan tujuan memberi efek jera kepada pelaku usaha agar tetap mengikuti instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim Yustisi Hunting Regu II dan Dinas Kesehatan juga melakukan Swab di tempat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat usah tersebut. Dari hasil swab yang dilakukan tiga puluh tujuh pengunjung warung Majopi Non Reaktif.

Tim Yustisi Hunting Regu II memberikan peringatan terkait penerapan Protokol Kesehatan kepada pengunjung untuk melakukan 5M( memakai masker,mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan tetap melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment). (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar