Sebulan Jadi Buronan 

Residivis Anggota Komplotan Pencuri Ternak Ditembak

Ilustrasi tembak

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap FSW alias Olla Soge (45), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Residivis yang merupakan anggota komplotan pencuri sapi ini juga dilumpuhkan dengan tembakan.Olla Soge disergap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT sejak akhir Juli lalu.

Pria ini merupakan anggota komplotan pencuri ternak kelompok PL alias Polce, seorang pecatan polisi, yang sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Kelompok ini dibongkar polisi akhir bulan lalu. Sejumlah pelaku ditangkap, sedangkan Olla Soge mampu melarikan diri.Setelah satu bulan melakukan pencarian, polisi menemukan tempat persembunyian Olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi , Oesao, Kabupaten Kupang. Namun, dia pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Petugas pun membuntuti dan menyergapnya di Kampung Kaniti. "Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya, lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur," kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (26/8).Seperti rekan-rekannya, Olla Soge juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Dia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar