Viral di Medsos

Suruh Anak Balitanya Merokok, Seorang Ayah Ditangkap

Ilustrasi borgol

LABUHAN BATU--(KIBLATRIAU.COM)--- Seorang ayah di Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial SM (28) ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. SM ditangkap lantaran tega menyuruh anaknya yang masih berusia dua tahun untuk merokok. Aksi SM terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. ''Setelah menerima laporan dari ibu korban yakni NH (24), anggota mengamankan tersangka di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,'' ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Kamis (26/8).

Deni menjelaskan, aksi SM terjadi pada Rabu (18/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang tidur di kamar. Lalu, tersangka mengirim pesan online melalui Whatsapp yang berisi anak mereka sedang rindu dan ingin meneleponnya.''Lalu tersangka pun melakukan panggilan video ke WhatsApp NH dan diangkat oleh ibu korban. Saat ibu korban mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada NH. Lihat ini anakmu, rindu dia samamu. Kau mau lihat anakmu hancur,'' jelasnya. Kemudian, tersangka memberikan satu batang rokok kepada korban. Ayahnya pun menyuruh anaknya untuk menghisap rokok.

"Korban pun menghisap rokok tersebut lalu dia langsung batuk. Tersangka mengambil rokok tersebut dari korban. Setelah itu karena ibu korban tidak tahan melihat tindakan tersangka ke anaknya maka pelapor melakukan menangkap layar video tersebut dan mematikan teleponnya," ungkap Deni. Selanjutnya, ibu korban mengunggah hasil tangkapan layar itu ke akun Facebook miliknya pada Selasa (24/8).

"Untuk motifnya sebagai bentuk ancaman kepada ibu korban agar merasa kasihan kepada anaknya dan mau kembali bersatu (rujuk kembali),'' ucap Deni. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.''Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Deni. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar