Monitoring Pelaksanaan PPKM Level 4 

Kapolresta dan Walikota Kunjungi Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K., M.H., bersama Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T., dan Forkompimda kunjungi Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah.Sabtu (28/08/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K., M.H., bersama Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T., dan Forkompimda kunjungi Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah.Sabtu (28/08/2021). Dimana kunjungan ini mempedomani surat edaran WaliKota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda meninjau Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah dalam penerapan PPKM Level IV yang baru saja resmi diizinkan buka setelah dua Minggu lebih terpaksa ditutup disebabkan Kota Pekanbaru mencapai Zona Merah penyebaran Covid19.

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan serta penerapan PPKM Level IV di tempat- tempat keramaian tetap di terapkan oleh pengelola Pasar maupun Mall-Mall serta pedagang yang ada di Kota Pekanbaru.Pada kesempatan ini Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT menyampaikan, kepada pengelola untuk agar tetap melaksanakan Protokol Covid19 yang ketat baik kepada pemilik usaha maupun kepada para pengunjung.


Sementara itu, Kapolresta juga menghimbau pengelola Mall dan Pasar untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid19 tidak semakin meluas agar Mall, Pusat Perbelanjaan, Pedagang dan  pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru. ''Kepada beberapa pedagang setelah tutup wajib membersikan areal dagangan serta lakukan disinfektan secara menyeluruh agar virus yang menempel di meja, kursi maupun areal lainnya steril dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 wib. Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru serta tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid19,'' sebut Kapolresta. 

Sambung Kapolresta, dengan dilaksanakannya Monitoring ke Mall SKA, Mall Living World, Mall Ciputra Seraya dan Pasar Wisata Pasar Bawah, Kapolresta bersama Walikota dan Forkompimda Kota Pekanbaru berharap para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan dan mentaati surat edaran WaliKota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru, Sehingga nantinya dapat menghidupkan kembali roda-roda perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. (Rls/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar