Sita Barang Bukti

Dua Pelaku Gembos Ban Nasabah Bank BNI Ditangkap

Dua pelaku curat diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku gembos ban mobil nasabah bank BNI Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (27/8) subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

     
Adapun kedua pelaku yang berhasil diringkus saat menginap di Hotel The Vilage OYO, Jalan Cipta  Karya, Gang Limbat 2, Tampan, Kota Pekanbaru, berinisial HR (28) dan MY (32).
     
Penangkapan pelaku gembos ban itu berawal adanya laporan, Candra (43) warga Langgam yang baru pulang mengambil uang di Bank BNI Pangkalan Kerinci, sebesar Rp 67 juta,  Senin (16/8) silam.
      
Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, bersama rekannya usai mengambil uang kemudian pulang. Tapi di tengah perjalanan tiba-tiba ban mobilnya bocor di Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci.
      
Setelah ban diganti, korban ke toko Kerinci ban untuk menambal bannya tersebut. Namun setibanya di depan toko, mobil di parkir, lalu korban dan rekannya turun, tanpa menyadari tas berisi uang di tinggal dalam mobil.
      
Maka kawanan pelaku gembos ban yang gagal beraksi di Jalan Akasia. Akhirnya berhasil membawa tas berisi uang tunai Rp 67 juta lebih di depan toko Kerinci ban di Jalan Lintas Timur.
       
Kedua pelaku yang kabur mengunakan sepeda motor sempat terekam kamera CCTV. Sedangkan korban baru sadar saat masuk ke mobil melihat tas berisi uang puluhan juta dalam mobil sudah raib.
      
 Nasabah Bank BNI yang mengalami kerugian sebesar Rp 67 juta lebih tidak terima dan bergegas melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Mendapat laporan ada gembos ban tim gabungan Polsek Pangkalan Kerinci dan reskrim Polres Pelalawan turun melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
     
Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim gabungan menyelusuri pelarian kedua pelaku gembos ban tersebut. Hingga berselang 11 hari pelaku terhendus bersembunyi di Pekanbaru.
      
Selanjutnya Tim opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci bersama Jatanras Polda Riau, berhasil menangkap pelaku saat menginap di Hotel The Vilage OYO, Jalan Cipta  Karya, Gang Limbat 2, Tampan, Kota Pekanbaru.
      
Tanpa perlawanan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti  uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, sepeda motor merek Honda dan lima handphone serta tiga helm. 
     
Hasil introgasi kedua pelaku yang merupakan warga Oki, Sumatra Selatan bahwa HR selaku eksekutor yang mengambil uang dalam mobil, sedangkan MU merupakan residivis bertindak sebagai joki atau membawa motor saat mereka kabur ke arah Pekanbaru.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH, dikonfirmasi media ini, Ahad (29/8) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curat dengan modus gembos ban tersebut.
      
"Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan apa ada aksinya di lokasi lainnya," tutur Kasat Reskrim. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar