3 Pelaku Ditangkap di Depok

Polisi Bongkar Sindikat Modus Baru Ganjal Mesin ATM

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga pelaku sindikat ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri ditangkap anggota Resmob Polda Metro Jaya. Polisi menyebut para pelaku berkasi belasan kali dan kerap beraksi di kawasan Bekasi."Tiga orang yang kita amankan ini sistemnya terbalik. Bagi masyarakat yang ingin mengambil uang ke ATM untuk bisa lebih berhati-hati," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).

Aksi komplotan ini terbilang baru. Modus yang berbeda ini dilakukan ketiga pelaku dengan membiarkan kartu ATM korban tidak bisa keluar ketika sudah dimasukan atau kerap dikenal 'ATM tertelan'. Namun, ketiga pelaku ini membaliknya dengan sengaja mengganjal agar kartu tidak masuk ke dalam mesin.Kemudian, ketika kartu korban tidak bisa masuk barulah para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu korban. Di mana saat itu juga pelaku degan cepat menukar ATM korban yang asli dengan ATM palsu.''Tetapi ATM yang bersangkutan (palsu) ini dibuat tipis. Sudah dibuat tipis ujungnya sehingga kalau ATM normal tidak bisa masuk, tapi kalau ATM dia (pelaku) ini bisa masuk ke dalam," ujar dia.

Kemudian, saat korban berusaha mengambil uang dengan menggunakan ATM palsu yang sebelumnya ditukar pelaku, alhasil tidak bisa dilakukan. Di saat yang sama, pelaku melihat PIN korban untuk nantinya digunakan saat memakai ATM korban yang telah ditukar."Ini lah saatnya pelaku memainkan memakai ATM yang sudah diketahui PIN korbannya. Ini modusnya dia jadi terbalik dengan biasanya," ujar Yusri.

Ketiga pelaku ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, pada 27 Agustus kemarin. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku pertama inisial AS berperan untuk membantu korban."Dia yang mencoba menolong, tapi pada saat menolong dia menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan," ujar dia.Pelaku kedua, Y alias N. Dia bertugas mengintip PIN ATM korban. Kemudian CH alias D yang bertugas sebagai pembawa kendaraan alias joki.Berdasarkan keterangan ketiganya, mereka sudah beraksi selama 5 bulan dan sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak 15 kali. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar