Buronan Tabrak Lari Disergap di Sumut
Pelaku tabrak lari diiamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satlantas Polres Pelalawan berhasil meringkus buronan tabrak lari (Tabla) di Jalan Merbau, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pelaku berinisial JAM alias Jekong ditangkap saat bersembunyi dalam kamar rumahnya, Ahad (29/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan, pelaku tabla ini berawal adanya informasi yang diterima polisi. Kalau pelaku yang sempat kabur ke berbagai daerah sedang berada di Pematang Siantar. Kemudian Kanit Lakalantas Polres Pelalawan, Ipda Resmadi Syahputra SH bersama anggotanya langsung berangkat untuk menangkap pelaku, Kamis (26/8) silam.
Namun saat tim tiba di Pematang Siantar, langsung menyebar untuk mencari keberadaan pelaku. Sabtu (28/8/2021), tim baru berhasil menghendus tempat tinggal pelaku. Tanpa menunggu, tim Satlantas Polres Pelalawan segera bergerak untuk melacak rumah pelaku. Tetapi, saat diselidiki, rupanya pelaku sedang ke luar. Hingga malam, polisi memantau rumah pelaku di Jalan Merbau. Tapi tidak kunjung pulang. Keesokan harinya, didapat informasi kalau pelaku sedang berada di salah satu loker bus di Pematang Siantar.
Ketika tim tiba, rupanya pelaku sudah pergi. Hingga tim langsung bergerak ke rumah pelaku. Ternyata saat tim tiba, pelaku langsung kabur bersembunyi ke dalam kamar. Sempat menolak di bawa polisi, dengan bernegosiasi sama istrinya dan dibantu Ketua RT setempat akhirnya pelaku menyerahkan diri dan keluar dari kamar rumahnya. Untuk dibawa mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.
Sedangkan kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Pesaguan, Jalan Libtas Tinur, Km 120, kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Selasa (22/6) silam. Akibat kejadian itu, Robiah (42) bersama anaknya Rohim (10) tewas di lokasi. Sedangkan suaminya Masdi (43) mengalami luka-luka. Setelah sepeda motor Honda Revo G 6507 BN yang dikendarai ditabrak mobil Daihatsu Terios BM 1945 JZ.
Menyadari korban yang merupakan pasutri bersama anaknya yang ditabrak terkapar bersimbah darah di jalan. Pengemudi mobil bukannya menolong, tapi malah kabur dari lokasi kejadian. Kemudian unit Lakalantas Polres Pelalawan, turun melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban serta kedua kendaraan yang bertabrakan. Hasil pemeriksaan pengemudi mobil Terios yang kabur berhasil diketahui identitasnya.
Hingga lebih dua bulan di selidiki keberadaanya. Akhirnya berhasil ditangkap tim unit Lakalantas Polres Pelalaaan saat pulang ke rumahnya di daerah Pematang Siantar Sumut.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Teguh Wiyono SH, MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku tabla di daerah Sumut tersebut. ''Kini pelaku telah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) jo. Pasal 312 UU NO 22 TAHUN 2009 tentang LLAJ," tutur Teguh. (Sa)
Tulis Komentar