Berkas Dinyatakan Lengkap

Tipikor Polres Pelalawan Limpahkan Tahap Dua Kasus Korupsi DD Merbau ke Jaksa

Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan tahap dua, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (31/8) s

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan tahap dua, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (31/8) siang.

      
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejari Pelalawan langsung menahan tersangka EM selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APBDESI) kabupaten Pelalawan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Merbau.
      
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi DD Merbau tersebut.      
      
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan P-21.  Makanya tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim.
       
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, atas kasus dugaan korupsi DD Merbau yang terjadi tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650 juta.
      
"Kita temukan dari hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp573 juta lebih yang merupakan sumber dana dari APBD Pelalawan yang dikelola desa," terang mantan Kasat Binmas tersebut.
     
Atas perbuatan oknum Kedes itu, di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
      
Namun selain penyidik menyerahkan tersangka, yang langsung dipimpin Kanit III, Tipikor, Ipda Anra Nosa SH juga disertakan barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp573.022.000, merupakan kerugian negara yang telah dikembalikan EM setelah ditetapkan tersangka.
      
Kemudian dua unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump truck warna kuning dengan nopol BA 8410 GU dan BM 9718 TU, serta satu unit mobil L.300 warna hitam nopol BM 9551 DH.
     
Usai proses penyerahan tahap dua, Ketua APBDESI Kabupaten Pelalawan , EM yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa langsung di kenakan baju rompi tahanan Tipikor Kejari Pelalawan.
       
Dengan dikawal petugas Tipikor Polres dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Pelalawan, tersangka digiring masuk ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
       
"Ya kita menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Merbau dan barang bukti dari penyidik Polres Pelalawan. Kemudian tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," tegas Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi, SH, MH.
         
Sedangkan barang bukti uang telah disetor ke dalam rekening penitipan Kejari Pelalawan. Sementara barang bukti tiga unit mobil kini di amankan di halaman belakang kantor Kejari Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar