Bermotif Dendam, Sekuriti Uncen Dibunuh oleh Pria Mabuk
Ilustrasi borgol
PAPUA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor Abepura mengungkap pelaku pembunuhan terhadap sekuriti Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, berinisial DD (22). Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana Hukuman 15 Tahun Penjara.Kepala Kepolisian Sektor Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, motif pelaku membunuh security Uncen itu karena faktor balas dendam.
"Pelaku balas dendam karena sebelumnya telah dikeroyok oleh korban bersama rekan-rekannya," kata Kapolsek Abepura, kepada media saat mengelar rilis tersebut.Pelaku DD, sebut Kapolsek, saat melakukan tindak pidana pembunuhan itu dalam keadaan mabuk. Pelaku kemudian menikam korban menggunakan pisau dapur secara ber-ulang di seluruh tubuh korban, hingga pisau bengkok."Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 2 Agustus 2021 di Pos Security Uncen, dengan barang bukti satu buah pisau dapur bergagang plastik merah dalam keadaan bengkok," ujar Kapolsek Abepura.(Net/Hen)
Tulis Komentar