Amankan Barang Bukti

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II, Gobah, Pekanbaru.

      
Sebanyak tiga pelaku berhasil dit. angkap di lokasi berbeda yakni RS (30) warga Kecamatan Bunut, dan GS (28) warga Pangkalan Kerinci serta Ed alias Bacok (40) napi di Lapas Gobah Pekanbaru.
      
Sedangkan pengungkapan kasus sabu yang di kendalikan dari Lapas Pekanbaru ini berawal adanya informasi masyarakat. Kalau di daerah Terantang Manuk kerap terjadi transaksi narkoba.
    
Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM memerintahkan tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan, Sabtu (4/9) lalu.
     
Alhasil ada pengendara sepeda motor jenis honda Revo yang gerak-gerik mencurigakan, masuk ke sebuah rumah makan, di Jalan Lintas Timur, desa Terantang Manuk, Kecamatan Bunut.
     
Namun setelah di tunggu-tunggu tidak kunjung ke luar. Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pemuda tersebut yang belakangan diketahui RS.
      
Selanjutnya tim melakukan pengeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 104,2 gram yang di sembunyikan di atas kasur, serta di timbangan digital dan Hp android merk Oppo warna biru dongker. 
      
Hasil introgasi, tersangka RS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari bacok Napi di Pekanbaru. Dengan cara barang bukti sabu di jemput bersama GS di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru atas printah bacok untuk diedarkan.
      
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekanya GS di tempat kosnya di Pangkalan Kerinci. Hasil pengeledahan di temukan satu paket sabu, timbangan digital dan Hp.
      
Usai menangkap kedua tersangka pengedar sabu. Tim melanjutkan pengembangan pengendalinya yang disebut-sebut berada di Lapas Kelas IIA Gobah, Pekanbaru.
       
Dengan melakukan koordinasi dengan Kalapas, tim Opsnal berhasil masuk menangkap tersangka Ed alias bacok di dalam jeruji besi Lapas Pekanbaru. Hasil pengeledahan ditemukan dua unit Hp kecil yang digunakan untuk mengendalikan barang haram ke kaki tangganya tersebut. 
       
Tanpa dapat berkilah, ketika dua Hp yang berhasil di sita polisi, sebagai bukti alat komunikasi mengedarkan sabu, napi ini pasrah saat di gelandang ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Gobah, Pekanbaru.
      
"Kini ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan guna mengungkap siapa bandar besarnya," tuturnya.  (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar