Polisi Gerebek Karaoke

Tiga Pelaku Prostitusi Anak Ditangkap

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Jateng meringkus tiga pelaku karena terlibat praktik prostitusi anak di bawah umur. Polisi menemukan tempat esek-esek yang menjajakan anak baru gede 14 hingga 16 tahun di karaoke Pink, Komplek Pasar Beras Mintaragan, Tegal Timur, Tegal."Tiga pelaku Es (32) ST (23) SHN (21) merupakan pekerja di tempat karaoke Pink. Ada juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan, rata-rata dari Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, Rabu (8/9).Pengungkapan kasus ini bermula laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu dan booking order. Petugas yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada Selasa (7/9) malam pukul 23.00 wib.

"Kita cek di tempat karaoke benar ada kamar untuk esek-esek. Ada kemungkinan anak tersebut bekerja di situ. Sebab kita temukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp3,6 juta dan uang Booking Order (BO) sebesar Rp1,5 juta untuk jasa anak," jelasnya.Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk pengembangan. Terkait izin, polisi juga masih mengecek perizinan karaoke tersebut.

"Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta," tandasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar