Langgar Prokes Covid-19

Lima Tempat Usaha Ditindak Tim Yustisi

Tim Yustisi saat melakukan penertiban di beberapa tempat usaha yang melanggar prokes

PANGKALANKERINCI -- (KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci bersama TNI dan Satpol PP Pelalawan mengelar operasi Yustisi terhadap warga yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (11/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

     
Alhasil sebanyak lima pelaku usaha di Kota Pangkalan Kerinci ditindak karena melanggar prokes Covid-19, hingga diberi sanksi surat peringatan tertulis dan 10 warga dapat teguran lisan.
     
Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan , AKBP Indra Wijatmiko SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP MY Lubis SH, MH.
      
"Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Kita menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes covid-19," ujar  Lubis.
      
Lanjut Lubis, bahwa giat ini berdasarkan Perbup Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.
      
Selanjutnya, personil gabungan yang di kerahkan menyisir satu persatu pelaku usaha di Jalan Akasia dan ditemukan ada warga berkerumun berbelanja di toko harian, warung kopi dan tempat jualan jus langsung di tertibkan.
        
Kemudian ke lapangan Kreatif Pangkalan Kerinci juga ditemukan sejumlah penggunjung tidak mengunakan masker langsung di hampiri petugas gabungan dan memberikan teguran.
      
Setelah menertibkan pengunjung lapangan kreatif Pangkalan Kerinci di depan kantor Bupati Pelalawan, tim gabungan menyisir Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci.
       
"Bagi pemilik usaha yang melanggar Prokes Covid-19 membuat surat pernyataan sebanyak lima. Sedangkan warga yang datang berkunjung diberi teguran lisan dan sebelum dibubarkan diberi masker, sebanyak 15 orang" tutur Lubis. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar