Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain 

Eks Kades Ditangkap Satgas Mafia Tanah

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang mantan kepala desa (Kades) di Klungkung, I Ketut Tamtam (53), ditangkap Satgas Mafia Tanah Bali. Dia disangka telah menjual tanah milik orang lain seluas 5 hektare (Ha) lebih.Satgas Mafia Tanah Bali terdiri dari petugas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. "Tersangka menjadi TO (Target Operasi) Satgas Mafia Tanah di Polda Bali ini. Kasusnya sudah P21 hari ini," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Mapolda Bali, Selasa (14/9).

Kasus ini berawal pada tahun 2012, saat itu dari pemilik tanah I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mau melakukan balik nama. Mereka menitipkan dokumen lahan itu kepada tersangka sebagai Kepala Desa.Lahan itu terdiri dari 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Total luas tanah 55.520 M2 atau 5 Ha lebih."Kebetulan tersangka ini adalah seorang Kepala Desa di sana. Surat-surat untuk pengalihan balik nama itu diserahkan semua kepada tersangka untuk dibalik nama atas nama dia (pemilik tanah awal)," imbuh Ary.

Kenyataannya, tersangka malah tidak memproses balik nama sesuai keinginan pemiliknya. Dia malah membuat dokumen atas namanya sendiri.Selanjutnya, pada 2016 tersangka mendatangi Ni Made Murniati. Dia menawarkan 4 bidang tanah itu. Korban pun tertarik sehingga tersangka dan korban mendatangi Kantor Notaris Putu Puspajana di Jalan Puputan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Di hadapan notaris, mereka memohon agar dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan. Lalu, tersangka menjual tanah kepada korban dengan nilai Rp832.950.000, dan tersangka menerima uang tersebut."Di Tahun 2016, karena tanah ini sudah balik nama atas nama tersangka, dia tawarkan kepada korban. Dan tersangka menjamin bahwa tanah ini tidak ada sengketa dan tidak ada masalah. Korban tertarik kemudian dilakukanlah jual beli di hadapan notaris dan disepakati untuk harga tanah tersebut dan dibuatkanlah PPJB antara tersangka dengan korban," ungkapnya.

Namun, pada Tahun 2018 pemilik tanah awal yakni I Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra mengetahui bahwa tahahnya dijual karena dipasangi pelang. Dia melakukan kroscek lalu menggugat tersangka dan korban ke Pengadilan Negeri Semarapura."Kemudian, maju di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai dengan ke Mahkamah Agung dan inkrah, bahwa pembuatan SHM itu melawan hukum sehingga harus dikembalikan kepada pemilik awal," jelasnya.

Korban tidak terima karena telah ditipu. Dia melaporkan Tamtam ke Mapolda Bali. Lalu, Satgas Mafia Tanah Bali lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sang mantan kepala desa sebagai tersangka."Untuk kasus yang ini tersangka melakukan sendiri, dia yang memalsukan. Karena dia sebagai kepala desa dan dia sendiri yang melakukan kegiatan ini," tutup Ary.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar