Empat Pelaku Diamankan

Sindikat Pembuat SIM B2 Palsu Dibongkar Polisi

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Satreskrim Polres Lahat, Sumatera Selatan, membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 atau umum palsu. Empat pelaku diamankan dan satu lainnya dinyatakan buron.Mereka adalah Deni Nopriansyah (28), Yunesko (35), Damsari (52), Riduan Efendi (48), yang semuanya warga setempat. Sementara satu pelaku lain inisial RT diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).Penangkapan disertai dengan sejumlah barang bukti. Yakni lima lembar SIM B2 palsu dan lima lembar surat keterangan dari Satlantas Polres Lahat.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Yunisko yang memiliki SIM B2 palsu. Satu per satu pelaku diamankan di rumah dan ada juga tempatnya bekerja di PT BPAC Lahat.Otak pembuatan SIM umum itu adalah tersangka Deni yang memiliki mesin percetakan. Dia menyuruh RT mencari pemesan yang bermaksud bekerja di perusahaan tambang.Selanjutnya komplotan ini berbagi peran lain, mulai menjadi perantara hingga mengumpulkan persyaratan agar tidak dicurigai abal-abal. Setidaknya sudah 30 SIM B2 umum yang sudah terjual seharga Rp500 ribu per lembar.

Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengungkapkan, para tersangka memanfaatkan percetakan yang dimiliki di antara mereka. Banyaknya orang berkeinginan bekerja di perusahaan tambang membuat mereka semakin mudah mencari mangsa."Empat dari lima pelaku sudah kami amankan, mereka sudah menjual 30 lembar SIM B2 palsu," ungkap Kurniawi, Kamis (23/9).Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar