Mulai Awal Oktober 2021

Tim Gabungan Pemko Bakal Tindak Angkutan Sampah Ilegal

Marzuki

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan  Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban dan penindakan angkutan  sampah illegal mulai awal Oktober 2021 mendatang.''Bila masih ditemukan pengangkutan sampah ilegal beroperasi, maka oknum terlibat akan ditindak,'' ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Pekanbaru, Marzuki, Rabu (29/9/2019). Dijelaskan Marzuki pihaknya sudah menginventarisir laporan dari operator angkutan sampah dan masyarakat. Selain itu, pihaknya mengaku sudah berulang kali mengajak pihak pengangkutan sampah ilegal bisa bermitra dengan kedua operator resmi. Kedua operator angkutan sampah yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

Angkutan sampah mandiri nantinya harus memastikan jumlah armada sampah yang tersedia. Mereka yang hendak bermitra harus memastikan lokasi pembuangan sampah sementara. Kebanyakan angkutan sampah ilegal tidak ingin bekerjasama dengan operator angkutan sampah yang resmi. Mereka tetap ingin beroperasi sendiri tanpa kerjasama yang jelas.''Kita sudah ingatkan agar bisa bekerjasama dengan dua operator angkutan sampah. Tapi belum ada yang mau,'' terang Marzuki. Marzuki menyebut bahwa pihaknya bakal berkordinasi dengan camat dan lurah terkait keberadaan angkutan sampah ilegal di kawasannya. Ia mendorong agar camat dan lurah mengungkap oknum yang masih mengangkut sampah secara ilegal. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar