Sita Barang Bukti

Bawa Sabu, Mantan Napi Ditangkap

Mantan napi diamakan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, berhasil menangkap seorang mantan napi yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu berinisial Rd alias Rambo (40) di perkebunan Sawit di Desa Bukit Gajah, SP 1 Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sabu  berat kotor 4,15 gram, satu bal plastik bening klep merah, timbangan digital, tiga unit handphone jenis Oppo, VIVO dan Nokia.

Sedangkan penangkapan mantan napi yang kini tinggal di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan itu berawal adanya informasi masyarakat.

Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH, MM memerintahkan tim opsnal turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Alhasil di saat turun menyelidiki di perkebunan sawit Bukit Gajah, ada pengendara sepeda motor jenis Yamaha R15 warna kuning nopol BM 5122 IO yang di curigai, Selasa (28/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya dengan sigap, tim opsnal langsung menghentikan pengendara motor tersebut. Kemudian dilakukan pengeledahan di badan dan kendaraanya.

Maka dalam tas sandang yang dibawa pelaku ditemukan narkoba jenis sabu satu paket sedang, serta alat timbangan dan pembungkus sabu.

Dengan ditemukan barbuk sabu, pria berambut gondrong itu tak dapat berkilah dan langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil intograsi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari DR yang tinggal di SP 5, Kecamatan Ukui. Tapi saat akan dikembangkan bandarnya sudah kabur dan kini DR masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, MM membenarkan adanya penangkapan mantan napi yang kembali terlibat peredaran narkoba tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap bandarnya,'" pungkasnya. (Sa


Berita Lainnya...

Tulis Komentar