Amankan sejumlah Barang Bukti

Polsek Singingi Lakukan Penertiban PETI di Desa Pulau Padang

KEPOLISIAN  Sektor Singingi, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 14.10 WIB melakukan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Laporan Taufik

Pekanbaru

 

KEPOLISIAN  Sektor Singingi, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 14.10 WIB melakukan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Dari operasi penertipan Peti yang langsung dipimpin Kapolsek Singingi, Iptu Koko F Sinuraya, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Pada operasi penertipan peti kemaren kita berhsil mengamankan brang bukti 2 unit Fuel Pump, satu buah tanpa mendulang plastik, kunci besi, karpet merah, palu serta baskom," ungkap Kapolsek melalui telepon seluler, Kamis (30/9/2021) siang.

"Barang bukti tersebut digunakan guna mengambil emas. Dimana sama kita ketahui perbuatan tersebut adalah melawan hukum," sambungnya.

Diterangkan Koko, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap peti di wilayah hukum Polsek Singingi.

"Terhadap operasi kemaren, kita langsung melakukan penindakan seperti mengamankan barang bukti, memasang garis polisi (Police Line), serat melaporkankan kepada pimpinan," ujarnya. 

Kegiatan itu dilakukan berdasarkan informasi khusus Nomor :R / 36 / Infosus/ IX / 2021, Tanggal 29 September 2021.

"Untuk pelaku tidak ada kita amankan. Karena pas dilokasi, kita hanya menemukan alat-alat peti. Untuk penyelidikan tetap kita lakukan," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu.

"Saya menghimbau tentunya kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas. Karena itu dilarang negara. Selain merusak lingkungan juga akan berhadapan dengan hukum. Mari kita jaga aset emas di Kabupaten Kuansing," pungkasnya. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar