Sempat Dihajar Massa

Polsek Bukit Raya Amankan Dua Pelaku Jambret

Salah seorang pelaku jambret diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Adapun kedua pelaku bernama Syamsul Rizal (20) dan Andi Saputra (20) . Mereka berhasil diamankan usai memainkan aksinya menjambret korban yang tidak diketahui identitasnya.

"Dua pelaku ini diamankan usai menjambret di depan SMPN 25 Jalan Kartama, Pekanbaru. Mereka mengalami luka karena sempat dihajar massa," terang Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Kamis (30/9/2021).

Selain dua pelaku kata Arry, petugas turut mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor Honda Vario BM 5184 AAP dan satu gelang emas.

"Korban belum diketahui identitasnya karena belum ada laporan yang masuk. Tapi yang jelas, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek," sambungnya.

Diterangkan Arry kejadian berawal, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB telah terjadi pencurian disertai dengan kekerasan (jambret) di depan SMPN 25 Pekanbaru.

"Kedua pelaku ini beraksi menggunakan sepeda motor. Mengintai korban dan mengambil satu gelang emas yang terpasang ditangan sebelah kiri," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Setelah berhasil mengambil gelang emas, kedua pelaku ini melarikan diri. Berharap bisa melarikan diri, berjarak 100 meter dari tempat pelaku beraksi, keduanya kena apes menabrak satu unit mobik pick up sehingga terjatuh.

"Setelah terjatuh kedua pelaku ini dihakimi massa. Dan mereka menerima bogeman mentah, warga menghubungi kantor polisi. Selanjutnya anggota langsung mengamankan serta membawa ke rumah sakit polri untuk pengobatan medis. Dalam kasus ini, kedua pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e KUHPidana dengan ancaman diatas 6 tahun penjara," pungkas Arry. (fik).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar