Dilaporkan Ibu Korban

Hamili Kekasih, Pemuda  Ditangkap

Ilustrasi borgol

 

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)--  Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pencabulan yakni berinisial W (22) warga Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur hingga hamil tujuh bulan. Korban dicabuli di rumah tersangka. Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, mengatakan tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Pelabuhan Belawan.'' Atas pengakuan korban. Kemudian, orang tua korban melakukan pemeriksaan dan ternyata hasilnya anaknya sudah hamil tujuh bulan akibat dicabuli oleh tersangka," katanya, Senin (11/10).

Kasus ini terbongkar usai ibu korban curiga dengan bentuk perut anaknya yang terus membesar. Saat itu ibu korban juga mengetahui bahwa anaknya tak lagi datang bulan. Lalu, ibu korban bertanya kepada anaknya. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh tersangka. "Pemeriksaan dan penyelidikan bahwa korban dicabuli oleh tersangka pada Februari 2021. Selanjutnya, ibu korban memeriksakan kesehatan dan kehamilan putrinya ke dokter terdekat," jelas Herwansyah.

Selanjutnya, tersangka ditangkap pada Kamis (7/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban satu kali. Dalam aksinya tersangka merayu korban dan akan bertanggung jawab jika kekasihnya itu hamil. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar