Terkait Korupsi Anggaran Bimtek

Ditetapkan Tersangka, Kadis ESDM Riau Ditahan

Kepala Dinas Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman ditahan

Lappran Hendri Zainuddin

Teluk Kuantan


SETELAH  menjalani pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, Selasa (12/10/2021). Seiring dengan itu Indra Agus langsung ditahan pihak Kejari dengan menitipkannya di tahanan Polres Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH kepada wartawan menjelaskan, bahwa Indra Agus datang ke Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul  09.00 WIB. Kemudian langsung diperiksa hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan agenda pemeriksaan Indra Agus adalah sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam.

Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK, yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

"Indra Agus Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek ini dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021,'' terang Hadiman.

Untuk diketahui, sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Pasalnya, kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. 

Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Ditambahkan Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. 

Atas dasar fakta persidangan itu, maka pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar