Sejumlah Barang Bukti Disita

Agen Togel Ditangkap Polisi

Tim Reskrim Polsek Langgam amankan agen togel

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap agen togel online berinisial IS (30) di dekat Pasar Desa Segati, Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Senin (18/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti (Barbuk) uang tunai sebesar Rp 250 ribu, handphone merek Vivo warna hitam, kartu ATM BRI dan empat lembar bukti transfer diduga uang setoran togel.

Penangkapan agen alias bandar togel itu berawal adanya informasi masyarakat. Kemudian Kapolsek Langgam, Iptu M Fadillah STrk, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Asbon Mairizal SPsi bersama unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar pasar Segati.

Berkat kerja keras, akhirnya unit Reskrim Polsek Langgam membuahkan hasil dan mengamankan seorang buruh bongkar sawit yang diduga agen togel.

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan. Berbagai barang bukti berhasil disita termasuk handphone berisi tulisan kiriman nomor togel.

Atas temuan barbuk judi Togel, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel online tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dengan dijerat pasal 303 KUHP,"  tutur Edy. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar