Sita 62,9 Kilogram Sabu

Bareskrim Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba

Ilustrasi narkoba

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 62,9 kilogram sabu telah disita petugas.Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 19 orang telah diamankan."Kami kenakan pasal berbeda-beda, yang jelas tidak ada penyalahgunaan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Dari belasan terduga pelaku yang diamankan, 1 orang berinisial DIS tewas usai ditembak. Hal itu dilakukan karena pelaku mencoba untuk melawan petugas saat akan ditangkap.Krisno menjelaskan, pengungkapan empat kasus itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni sejak 20 September hingga 21 Oktober 2021.Menurutnya, Pelabuhan Bakauheni ke Merak merupakan jalur utama transportasi narkotika dari Sumatera."Sebagai pintu masuk baik dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi. Mungkin juga ada pintu-pintu lain pelabuhan rakyat yang tidak dapat diawasi secara maksimal oleh otoritas negara," jelasnya.

Lalu, terkait barang bukti yang disita polisi antara lain masih dalam bentuk paket-paket yang berisi bungkus plastik teh Cina. Ia pun menduga, paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina itu berasal dari Myanmar."Tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar