Terkait Korupsi DOM

Wapres JK kembali jadi Saksi Jero Wacik

JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini dijadwalkan kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik terkait kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

"Iya jadi saksi sidang Jero Wacik," singkat Juru bicara Wapres JK, Husain Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (13/8).

Sesuai jadwal, JK akan bersaksi pukul 10.00. "Jam 10 di Tipikor," sambungnya. Sebelumnya, JK pernah menjadi saksi untuk Jero Wacik di tahun 2016 silam.

Saat itu, ia mengumbar kesuksesan Jero ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata.

"Apa pernah saya datang ke Pak Wapres cari bisnis atau mencari peluang bisnis selama lima tahun di bawah bapak? Atau ingin mencari kekayaan? Karena itu yang dituduhkan kepada saya," tanya Jero Wacik kepada JK di dalam ruang sidang Kartika 1, Gedung Tipikor, Kamis (14/1/2016).

JK menjelaskan, selama lima tahun menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero tidak pernah meminta persetujuan bisnis bersifat pribadi kepadanya.

"Selama lima tahun menjadi menbudpar dan saya wakil presiden, saya tidak pernah mengetahui apalagi datang kepada saya saudara Jero Wacik datang untuk minta persetujuan bisnis yang bersifat pribadi," jawab JK yang duduk di bangku saksi.

Selain itu, JK juga menceritakan keberhasilan kerja Jero Wacik sebagai Menbudpar, salah satunya mendongkrak kunjungan wisatawan ke Indonesia. Saat Jero menjabat Menbudpar pada 2004, Indonesia usai mengalami sejumlah teror, salah satunya teror bom bali. "Seperti yang saya katakan saat beliau menjabat, pariwisata naik 50 persen," ujarnya.

Dalam kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dalam sidang terungkap DOM sebesar Rp 8,4 miliar digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.

Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.

Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar