Sita Barang Bukti

Simpan Sabu dalam Teko, Pengedar Diringkus BNNK Pelalawan

Pelaku narkoba diamankan BNNK Pelalawan

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim berantas Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan berhasil menangkap pengedar sabu,  di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Adapun pelaku berinisial Sg alias  Polok (58) ditangkap, di rumahnya di Jalan Sukajadi, Desa Bukit Gajah, dan hasil pengeledahan di temukan barang bukti (barbuk) sabu sebanyak 4 paket yang disembunyikan dalam teko.

Dimana pengungkapan peredaran narkoba oleh tim BNNK Pelalawan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Selasa (26/10) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian tim berantas BNNK Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan ke Desa Bukit Gajah. Hingga berhasil menghendus rumah terduga pengedar narkoba tersebut.

Setelah memastikan pelaku sedang di rumah, langsung dilakukan penyergapan dan pelaku berhasil diamankan. Kemudian tim BNNK melakukan pengeledahan.

Berkat kejelian tim BNNK Pelalawan berhasil menemukan sabu seberat 14,44 gram yang di sembunyikan pelaku dalam teko keramik di dapur. Dengan dibalut botol plastik yang telah dilakban warna kuning.

Selain berhasil mengamankan sabu sebanyak 4 paket, juga disita timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah pembungkus sabu, handphone Samsung lipat, dan botol plastik.

Selanjutnya pelaku bersama barbuknya di giring ke kantor BNNK Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dengan wajah lemas di saksikan keluarga dan warga sekitar.

Kepala BNNK Pelalawan Kompol Khodirin, SH, MH, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasusnya masih di kembangkan," tutur Khodirin. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar