Tidak Terbukti KDRT

Ketua Koperasi Sawit di Kampar Dibebaskan Hakim

Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo Kampar, Hermayalis divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo Kampar, Hermayalis divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Sebelumnya, Hermayalis menjadi terdakwa dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dituduh menganiaya dan dilaporkan istrinya.

Dalam sidang tersebut Hermayalis yang didampingi 2 pengacaranya dari kantor hukum Asep Ruhiat and Partners itu divonis bebas oleh majelis hakim.

Feri Adi Pransista kuasa hukum Hermayalis menjelaskan, bahwa setelah pembuktian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, JPU berkeyakinan bahwa saksi tersebut adalah rekayasa karena keterangan yang disampaikan tidak ada persesuaian satu dengan yang lain.

"Dari awal kami sudah yakin, dan benar saja setelah mendengar kesaksian kami bertambah yakin bahwa perkara ini akan bebas murni. Alhamdulilla terbukti dgn putusan bebas," ujar Fery usai menjalani sidang di PN Bangkinang, Kamis (28/10/201).

Sementara itu, Asep Ruhiat mengaku sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ferdi SH tersebut.

"Alhamdulillah kami sangat bersyukur dengan putusan ini," ujar pengacara kondang itu.

Sebelumnya Hermayalis juga sempat mendapatkan mendapat keringanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung. Dia menerima pengalihan status penahanan dari Majelis Hakim dari tahanan rutan menjadi tahanan kota selama dua bulan. (Fik).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar