Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Tim Reskrim Polsek Kampar Kiri Ringkus Pelaku Narkoba

Pelaku narkoba diamankan polisi

KAMPAR KIRI-(KIBLATRIAU.COM)-- Tim unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Sei Jalai Desa Lipat Kain Selatan, Rabu siang (03/11/2021).

Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini  yakni AS alias IB (36), warga Bukit Balam Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2,08 gram, 11 lembar plastik bening, sebuah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Lipat Kain Selatan.

Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS alias IB, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk Sampoerna, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, pelaku AS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan juga mengaku kalau dirinya mengkonsumsi narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH didampingi Panit Reskrim Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine pelaku hasilnya positif Methamphetamine.

" Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.(Dp)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar