Kejari Pelalawan Naikan Status Dugaan Pungli PTSL ke Tahap Penyidikan
Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-Saat ini, Kejari Pelalawan meningkatkan status dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dari penyelidikan menjadi penyidikan."Ya kasus dugaan korupsi PTSR sudah dinaikan ke tahap penyidikan.Setelah 23 orang saksi sudah diperiksa," ungkap Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kasi Intel (Kastel), Fuzthathul Amul Husni, SH.
Dipaparkan Kastel, usai tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan meningkatkan ke penyidikan. Dalam waktu dekat orang-orang yang terkait dalam kasus dugaan pungli PTSR Desa Bangan Limau akan kembali diperiksa."Kita akan panggil dan periksa lagi secara mendalam para saksi. Untuk mencari siapa-siapa orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini," ujar Husni panggilan akrab Kastel.
Adapun para saksi yang akan kembali dimintai keterangan di tingkat penyidikan ini, diantaranya, kepala desa Bagain Limau beserta stafnya, mantan kepala desa, warga yang menjadi peserta dan pemilik PTSL, dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta BPN Pelalawan.
"Setelah selesai pemeriksaan para saksi baru dilanjutkan gelar perkara. Apabila sudah cukup bukti dan dikuatkan adanya keterangan saksi, baru di tetapkan tersangkanya," tegasnyaSementara kasus dugaan pungli PTSL terjadi di tahun 2019 di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui. Ketika ada kutipan pengurusan PTSL sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta kepada warga.
Namun pengurusan sertifikat tanah atau kebun warga jenis PTSL ini gratis yang merupakan program dari Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.Maka dugaan pungli PTSL di Desa Bagan Limau mencuat, dengan merugikan puluhan warga yang jadi korban. Hingga mulai di tangani pihak Kejari Pelalawan dan kini kasusnya telah di tingkatkan ke penyidikan, usai memeriksa 23 orang saksi. (Sa)
Tulis Komentar