Jadi Otak Pelaku  Penyerangan

Kejari Terima Pelimpahan Pelaku Penyerangan Sekuriti PT AA

Kasi Pidum Riki Saputra SH MH,

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tersangka, Hotlan Samosir alias Opung (56) terduga otak pelaku penyerangan sekuriti PT Arara Abadi (AA) dari Polda Riau.

"Ya kita telah menerima limpahan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dari Polda Riau melalui Kejati Riau," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH, kemarin.

Dijelaskan Riki, bahwa pelaku penyerangan sekuriti PT AA, ini dilimpahkan dari Dit Reskrimum Polda Riau. Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) lengkap dan dinyatakan P-21.

Namun lokus dan tempus delictinya berada di wilayah Pelalawan, maka usai diserahkan dari Polda Riau ke Kejati Riau. Kemudian diteruskan ke Kejari Pelalawan untuk segera disidangkan.

"Proses tahap duanya di Pekanbaru. Sekarang tersangka telah dititip di Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses persidangan dengan di jerat pasal 170 KUHP dan 351 KUHP junto 55 KUHP,"' sebut Riki.

Sementara kasus penyerangan ini terjadi pada, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB di jalan eks PT AA, distrik Nilo, petak 378, Dusun Kesuma, Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Namun selain menganiaya sekuriti PT AA, Jufri Yanto salah satu korban yang mengalami lebam dan memar di wajah, juga mereka disekap di rumah kepala dusun oleh sekelompok warga yang dikomandoi oleh Tumanggor (DPO).

Tak terima dianiaya dan disekap, sekuritinya akhirnya melapor ke Polda Riau. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya salah satu terduga otak pelaku penyerangan berhasil ditangkap yakni Hotlan Samosir dan langsung tahan sejak, 10 September 2021 silam di sel Mapolda Riau. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar