Dugaan Pelecehan Seksual

Polda Riau Tetapkan Syafri Harto jadi Tersangka

Syafri Harto saat menjalani pemeriksaan belum lama ini

Laporan : Zulfan Taufik


Pekanbaru

 USAI melakukan upaya proses penyelidikan hingga meminta keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual "bibir mana bibir" di kawasan kampus UNRI. Demikia dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto melalui pesan melalui WhatsApp, Kamis (18/11/2021) pagi.

"Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan,'' ungkap Narto. Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara Syafri Harto dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.Bahkan penyidik kata Narto telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka," tutur Narto berbunga melati tiga. Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto di lingkungan kampus.

 Pernyataan iItu diungkapkan mahasiwi berinisial L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Sontak atas pengakuannya tersebut, banyak membuat warga net kaget dan beredar luas. Dimana kejadiannya saat korban datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dosen pembimbingnya merupakan Dekan FISIP, bernama Syafri Harto.

 Kemudian korban dan Dekan menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi di gedung Dekan. Saat melakukan bimbingan awalnya biasa-biasa saja. Pada saat selama proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L dengan berulang-ulang.Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba Dekan tersebut diduga memegang tangannya korban sambil mendekat dan diduga langsung mencium pipi serta kening korban L.  Pada kasus tersebut, Polda Riau sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar