Bandar Masih DPO

Simpan 15 Paket Sabu dalam Lemari, Warga Ukui Diringkus

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berinisial AF (37) harus berurusan dengan polisi.

Setelah kedapatan menyimpan 15 paket sabu, saat digerebek tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Senin (22/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu itu berkat informasi masyarakat. Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk, SIK memerintahkan tim opsnal turun melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi tim opsnal yang mencurigai pelaku sedang di rumah di daerah Ukui langsung dilakukan pengerebekan.

Alhasil pelaku berhasil diamankan dan tim opsnal melakukan pengeledahan. Hingga di temukan dua paket besar yang di duga berisi sabu di dalam lemari kamar pelaku.

Serta 13 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak warna biru dan setengah butir pil ekstasi warna krem yang disembunyikan di kasur.

Selain menyita sabu sebanyak 15 paket dan setengah butir ekstasi juga ikut disita timbangan digital warna hitam, dua unit handphone jenis Vivo dan Samsung lipat, serta sepeda motor jenis honda Revo tanpa plat nomor.

Dari hasil intrograsi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari BW. Tapi sayang saat dihubungi via telpon, nomornya sudah tidak aktif. Maka BW masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu tersebut.

"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah masuk DPO terus diselidiki keberadaanya," pungkas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar