Terkait Pemalsuan SKRKT di Lahan PT PKS

Mantan Lurah dan Ketua LSM Topan-AD Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani, Alimun serta Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD dan rekannya M Iriansyah tiga tahun penjara.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani, Alimun serta Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD dan rekannya M Iriansyah tiga tahun penjara. Mereka terlibat  kasus pemalsuan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) di atas lahan milik PT Persada Karya Sejati (PKS) di Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Sementara pembacaan tuntutan disampaikan JPU dari Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (25/11) siang lalu. Dimana menurut JPU, bahwa terdakwa Tengku Makhrudin selaku mantan Lurah Pelalawan dan Ketua Kelompok Tani, Alimun terbukti melanggar pasal 264 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan akta otentik atau membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa SKRKT.Kemudian terdakwa Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD pusat dan rekannya M Iriansyah terbukti melanggar pasal 263 KUHP ayat 2 tentang menggunakan surat palsu berupa SKRKT.

''Atas perbuatan para terdakwa dituntut 3 tahun penjara," ujar JPU, Rahmat membacakan tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH, MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH, usai mendegarkan tuntutan jaksa, langsung meminta tanggapan ke empat terdakwa.Melalui penasehat hukumnya ke empat terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari sel Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, mengaku keberatan dan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

Sementara mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani, Alimun. Serta Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD dan rekannya M Iriansyah harus mendekam dalam sel.Karena tersandung kasus dugaan pemalsuan SKRKT dan digunakan untuk menguasai lahan milik PT PKS. Pihak perusahaan yang memiliki izin tidak terima melapor ke Polda Riau, hingga empat orang ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kini telah bergulir ke meja hijau.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar