Pos Polisi Ditembaki dengan Senjata Bekas Konflik Aceh
Police Line
ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan senjata api laras panjang yang digunakan para tersangka menembaki Pos Polisi Panton Reu merupakan senjata bekas konflik. Namun, para pelaku disebut bukan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau berafiliasi dengan kelompok mana pun."Mereka berdiri sendiri karena dipengaruhi oleh tersangka AH dan AD, jadi mereka melakukan penyerangan pos polisi. Motifnya karena mereka merasa terusik penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (27/11).
Winardy menyebut, dari keempat tersangka yang menyerahkan diri pada Jumat (26/11), polisi mengamankan empat pucuk senjata laras panjang, yakni sepucuk M16 beserta tiga magasin tiga pucuk AK-56 dengan tiga magasin. Pelaku juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.Penyerahan diri keempat pelaku mengakhiri pengungkapan kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (28/11).
Terdapat delapan tersangka pelaku, seorang di antaranya berinisal AH ditembak mati lantaran melawan petugas gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polres Aceh Barat dan Densus 88 Satgaswil Aceh.Para pelaku yang ditangkap dan menyerahkan diri itu masing-masing berinisial JH, AD, CA, DM, RZ, SJ, dan AF.''Kami, Polda Aceh menyatakan bahwa kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu selesai karena delapan tersangka berhasil kita tangkap dan amankan," ujar Winardy.(Net/Hen)
Tulis Komentar