Tidak Dilengkapi Dokumen

Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap Truk Bawa Kayu Olahan

Satu unit mobil dum truk bermuatan kayu olahan di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkal mobil dum truk bermuatan kayu olahan di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.Selain mengamankan barang bukti mobil dump truk dengan nopol BM 9980 FA beserta kayu olahan jenis papan dan bloti sebanyak 7 kubik. Juga sopir berinisial AD (60) warga Bangkinang, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap dan amankan di Polres Pelalawan, Senin (29/11) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.Pengungkapan aktifitas ilegal logging (ilog), pada saat tim Opsnal melakukan patroli di seputar Jalan Lintas Timur hingga ke Jalan Lintas Bono.

 Namun di tengah perjalanan ada melintas sebuah mobil dum truk yang mencurigakan dengan sarat muatan di belakang bak ditutup dengan terpal warna biru.Kemudian tim Opsnal yang mengunakan mobil mini bus, langsung melakukan pengejaran. Hingga berhasil dicegat di tengah jalan.Selanjutnya pengemudi mobil diminta menunjukan kelengkapan dokumen barang yang diangkut. Dengan gugup, sopir menjawab tidak ada.

Maka tim Opsnal langsung melakukan pengeledahan. Hingga ditemukan dalam bak belakang mobildum truk berisi kayu olahan siap jual. Kepada polisi, pengemudi mobil truk itu mengaku kayu dimuat dari Teluk Meranti dan akan dibawa ke Bangkinang. Tapi sebelum sampai berhasil ditangkap tim Opsnal. Kemudian sopir beserta truk yang mengakut kayu sebanyak 7 kubik tanpa dilengkapi surat keterangan sah digiring ke Mapolres Pelalawan.

 Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko Sik, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan mobil dum truk bermuatan kayu tanpa dokumen tersebut.''Kini sopir yang telah ditetapkan tersangka. Selain itu, kita juga amankan barang bukti kayu dan mobil truk untuk di proses hukum lebih lanjut,'' terang Edy. Atas perbuatan sopir yang nekat membawa kayu olahan tanpa surat-surat
di jerat pasal 83 ayat (1)  huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar