Sidang Digelar Selasa 30 November 2021

Jaksa Pelalawan Tuntut Pengendali Sabu Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, Apriadi pengendali narkoba pada persidangan yang digelar di PN Pelalawan, Selasa (30/11) lalu.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, Apriadi pengendali narkoba pada persidangan yang digelar di PN Pelalawan, Selasa (30/11) lalu.

Pembacaan tuntutan langsung dibacakan tim JPU, Riki Saputra SH, MH didampingi Rahmat Hidayat SH, di hadapan majelis hakim Armansyah Siregar, SH, MH, Alvin Ramadhan Nurluis, SH., MH, dan Jetha Tri Darmawan, SH, MH.

Namun selain, tim JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa, Apriadi, juga tiga kaki tangganya dituntut hukuman seumur hidup, yakni Ardian Desri Jaya, Syawal, Zamhur.

Sementara tuntutan perdana hukuman mati, oleh tim JPU Kejari Pelalawan terhadap pengendali narkoba jenis sabu dengan barang bukti 5 kilo, dengan pertimbangan pertama dan dikendalikan oleh terdakwa yang masih menjalani hukuman di Rutan, Bengkalis.

Kemudian peredaran narkoba yang di kendalikan terdakwa merupakan jaringan internasional yang bertransaksi secara rapi dan terorganisir.

Usai mendengarkan tuntutan hukuman mati, terhadap pengendali sabu, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kota Pekanbaru, mengaku keberatan dan berharap majelis hakim dapat meringankan vonisnya.

Ditambahkan Riki, yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan menerangkan pihaknya baru kali ini menuntut terdakwa  hukum pidana mati di PN Pelalawan.

"Dalam menyusun dakwaan dan tuntutan kita telah berkoordinasi dengan pimpinan dan Kejati Riau hingga ke Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Sedangkan kasus pengungkapan  narkoba jaringan internasional oleh Polda Riau di Jalan Lintas Timur, depan SPBU Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada 16 April 2021 lalu.

Alhasil tiga pelaku berhasil ditangkap yakni Ardi, Syawal, Zamhur bersama barang bukti 5 kilo sabu, ketika mengantar barang haram menggunakan mobil Wuling warna putih BM 1947 SW.

Kemudian dikembangkan, rupanya di kendalikan oleh Apriadi yang merupakan seorang napi dari Lapas Bengkalis. Selanjutnya kasusnya kini bergulir di persidangkan di PN Pelalawan.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar