Polisi Bongkar Modus Baru Kurir Narkoba
Police Line
JEMBER--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu yang dilakukan oleh mantan napi Lapas Kelas IIA Jember. Ironisnya, sindikat tersebut dikendalikan oleh warga binaan atau napi yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Jember. Modus yang digunakan terbilang baru, yang memungkinkan kurir dan pembeli barang haram, bisa bertransaksi tanpa harus bertemu atau saling mengetahui.Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membekuk RR pada 29 November 2021 lalu. RR yang merupakan kurir pengiriman sabu, dibekuk dari kamar indekosnya yang ada di sekitar kawasan pusat sejumlah kampus di Jember. Dari tangan tersangka RR, polisi mengamankan barang bukti sebesar 3,19 gram sabu-sabu.
"Saat itu, kita amankan dari tersangka atas nama RR dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram. Lalu anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto kepada awak media dal jumpa pers pada Jumat (3/12).RR yang baru beberapa pekan bebas dari Lapas Kelas IIA Jember itu mengedarkan sabu, berdasarkan perintah dari bosnya yang ada masih mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Polisi yang menyita ponsel RR lalu mendeteksi akan ada pengiriman narkoba ke Jember.
Pengirimnya, yakni MY yang belum menyadari jika ponsel RR sudah dipegang polisi. MY mengirimkan pesan bahwa akan mengirimkan narkoba yang diletakkan di pinggir jalan raya yang ada di depan kantor Imigrasi Jember.
"Jadi mereka menggunakan modus operandi yakni ranjau. Yakni barang ditaruh di tempat umum, di setiap sudut jalan raya. Sehingga cara itu bisa memutus antara pembeli dan penjual untuk tidak tidak saling bertemu," ujar Iptu Sugeng.Pada 30 November 2021, jelang dini hari, polisi langsung membekuk MY, dengan barang bukti berupa 1 paket yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.
"Dua tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," papar Sugeng.Ironisnya, sindikat pengedar narkoba ini dikendalikan salah satunya oleh seseorang berinisial AFP yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Jember. "Murni mengendalikannya melalui handphone. Tidak ada yang lain," jelas Sugeng.
Tidak diketahui dari mana AFP bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Mengingat di dalam lapas di seluruh Indonesia, terdapat aturan tegas bahwa warga binaan seperti napi maupun tahanan, dilarang keras menggunakan handphone."Masih kita lakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam Lapas tersebut," katanya.(Net/Hen)
Tulis Komentar