Dua Warga asal Rohul Ditangkap Polisi
Dua pelaku maling dan bawa narkotika diamankan polisi
ROHUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor Kunto Darussalam berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN V Sei Intan, Jumat (3/12/2021) lalu.
Saat dikonfirmasi Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardino P mengatakan selain kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PTPN V, dua pelaku didapatkan narkotika jenis daun ganja kering.
"Kasus ini berawal dari laporan Satpam PTPN V Sei Intan bahwa ada dua pelaku melakukan pencurian serta memiliki narkotika jenis daun ganja kering," ungkap Mardino, Ahad (5/12/2021).
Dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut sambung Mardiono berinisial ES dan HF. Selain dua pelaku, petugas turut menerima barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda Revo dan Honda Kharisma tanpa nomor polisi. Selain itu barang bukti lainnya 49 TBS Kelapa Sawit, 2 buah keranjang terbuat dari rotan, narkotika jenis ganja dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild," sambungnya.
Data yang terangkum, kejadian berawal, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB saat security GAD sedang melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13 - L1. Saat itu GAD melihat dua orang sedang membawa buah kelapa sawit dengan sepeda motor.
Petugas jaga yang melihat peristiwa itu langsung bergerak cepat melaporkam kepada Papam kebun PTPN V Sei Intan.
"Setelah dilaporkan petugas Papam langsung mengamankan dua pelaku ES HF. Saat digeledah dalam jok sepeda motor kedua pelaku, didapatkan narkotika jenis daun ganja kering milik pelaku ES," ujar Mardiono.
"Dari keterangan kedua pelaku, sebelum melancarkan pencurian buah kelapa sawit, mereka terlebihdahulu isap daun ganja kering. Untuk kerugian PTPN V Rp850.000," tuturnya. (Fik)
Tulis Komentar