Hasil Penyidikan dan Pengembangan

Polres Rohul Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hasil penyidikan serta pengembangan kasus, Kepolisian Resort Rokan Hulu berhasil menangkap satu pelaku pada kasus pemerkosaan korban ZU (19).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (6/12/2021) siang melalui telepon genggam.

"Awalnya laporan korban satu pelaku berinisial DK. Setelah dikembangkan diamankan satu pelaku yang dilaporkan korban, tapi perkaranya narkoba bukan kasus pemerkosaan. Terkait informasi tiga orang yang dilaporkan itu masih diselidiki," ungkap Sunarto.

Sunarto menambahkan, untuk dua orang terlapor yang dilaporkan korban atas kasus pemerkosaan, mereka melaporkan korban atas kasus pencemaran nama baik.

"Dua orang yang dilaporkan korban dugaan kasus pemerkosaan mereka justru melaporkan balik ke Polsek Tambusai Utara karena pencemaran nama baik. Karena dua orang terlapor ini tidak mengenal ataupun melakukan pemerkosaan kepada dirinya," sambung Narto.

Sekarang untuk perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan DK sudah Tahap I.

"Kasus pemerkosaan pelaku DK sudah Tahap I. Tadi malam korban ini baru melapor kembali ke Polres Rohul terkait tiga orang yang diduga turut serta memperkosa korban," kata Narto.

"Tentang simpang siur dua orang yang diamankan itu salah satu yang dilaporkan itu kebetulan berada ditahanan Polres Rohul karena kasus narkoba. Jelas pada kasus pemerkosaan ada satu pelaku," tutup Narto.

Untuk diketahui seorang ibu muda asal Rokan Hulu, Z (19) diduga diperkosa oleh pelaku DK berulang kali saat suami berinisial S tidak di rumah.

Dari data dirangkum, Dimana pelaku DK nekat memperkosa ZU sebanyak 6 kali. Aksinya itu turut disertai dengan pengancaman apabila korban memberitahukan kepada suami ataupun keluarga. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar