Bangun Vila di Hutan Lindung Toraja Utara 

Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Seorang anggota DPRD Sulsel dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin (13/12/2021)

SULSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang anggota DPRD Sulsel dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin (13/12/2921). Dia dilaporkan karena membangun vila di wilayah Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara.Laporan dibuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel). Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin mengatakan, pelaporan itu berdasarkan hasil investigasi mereka. Kawasan yang dibangun vila merupakan wilayah hutan lindung berdasarkan koordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dari catatan tim investigasi Walhi, ada dua pejabat yang sedang bangun vila di hutan Pongtorra. Pertama anggota DPRD Sulsel dan kedua anggota DPRD Toraja Utara. Mereka ini sekarang bangun vila dan area wisata di lokasi yang kami lihat sebagai hutan lindung," ujarnya seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Ia menambahkan, pembangunan vila di wilayah hutan lindung juga tidak dilengkapi izin dari KLHK. Walhi Sulsel memegang empat alat bukti yang menunjukkan bangunan yang didirikan anggota DPRD Sulsel itu berada di Hutan Lindung Pongtorra."Pertama alat bukti yakni SK 362 Tahun 2019 tentang penetapan hutan lindung Sulsel. Kedua gambar, dokumen pembangunan vila diduga milik anggota DPRD Sulsel, ketiga peta overlay atau titik koordinat dengan peta SK 362 Menlhk, dan terakhir saksi masyarakat," urainya.Meski ada dua legislator yang membangun vila di kawasan Hutan Lindung Pongtorra, Al Amin mengaku baru satu orang yang dilaporkan. Dia enggan mengungkapkan identitas anggota DPRD Sulsel itu.

"Intinya dia menjabat anggota DPRD Sulsel. Kami baru akan mengonfirmasi nama terlapor, kalau polisi sudah mengeluarkan laporan pemeriksaan atau ada peningkatan status hukum terhadap terlapor," tuturnya.Al Amin menegaskan pembangunan vila di kawasan hutan lindung melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Kami merujuk norma hukum UU nomor 18 tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara ilegal," ucapnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar