Kasus Pemalsuan SKRKT

Mantan Lurah dan Ketua LSM Topan-AD 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) di atas lahan milik PT Persada Karya Sejati (PKS).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) di atas lahan milik PT Persada Karya Sejati (PKS).Vonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH kepada mantan Lurah Pelalawan, Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani, Alimun. Serta Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD dan rekannya M Iriansyah.

Pembacaan vonis disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Abraham Van Vollen Hoven Ginting SH, MH di dampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto SH, MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH. ST, MH, pada persidangan di PN Pelalawan, Kamis (16/12/2021) lalu.  Setelah terbukti mantan Lurah Pelalawan Tengku Makhrudin, bersama Ketua Kelompok Tani, Alimun menerbitkan SKRKT di atas lahan milik PT Persada Karya Sejati (PKS) di Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Sebagaimana telah melanggar pasal 264 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan akta otentik atau membuat surat palsu. Hingga merugikan perusahaan selaku pemegang izin pengelolaan atas lahan tersebut. Kemudian terdakwa Muara Sianturi SE, Ketua LSM Topan AD pusat dan rekannya M Iriansyah terbukti melanggar pasal 263 KUHP ayat 2 tentang menggunakan surat palsu berupa SKRKT.Usai mendengarkan vonis 3 tahun penjara dan dipotong massa tahanan yang telah dijalani. Ke  empat terdakwa keberatan yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungku, Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.  

Sementara di tempat terpisah, Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH, ketika diminta tanggapan mengaku pihaknya juga mengajukan banding.''Sama, karena terdakwa yang banding. Kami juga dari JPU menyatakan banding," ungkap Riki. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar