Diimingi Jalan-jalan 

2 Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pelaku pencabulan terhadap anak-anak. Pria berisial SL (22) dan TP (22) terancam 15 tahun penjara.Pelaku SL diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, IFM (12), di salah satu desa di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Jumat (9/7). Pelaku memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah untuk menemuinya. Begitu korban masuk, pelaku mengajak menonton video porno dan terjadilah pencabulan.

Dua bulan kemudian, korban dibawa keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sebelumnya dia takut dengan ancaman pelaku untuk tidak memberi tahu orang lain, karena ditakut-takuti akan ikut ditangkap polisi.Setelah dilaporkan, tersangka membawa istri dan dua anaknya kabur ke Bangka Belitung. Tiga bulan buron, pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan.Polres Musi Banyuasin juga meringkus pemuda inisial TP atas tuduhan yang sama. Pelaku mencabuli korban, BM (12), dengan iming-iming diajak jalan-jalan dan menikahi.

Keduanya berkenalan melalui Facebook dan sepakat bertemu Jumat (19/11). Lantas korban pergi bersama pelaku tanpa pamit kepada keluarganya.Sikap korban yang nekat dimanfaatkan pelaku memperdayainya. Pelaku menghentikan laju motornya di sebuah pondok kosong pinggir jalan di Kecamatan Sungai Lilin dan pencabulan terjadi dengan janji pelaku akan bertanggung jawab.Pelaku diamankan polisi setelah korban melapor. Korban merasa tertipu dengan janji manisnya untuk menikahi.


Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka disertai dengan ancaman dan iming-iming kepada korban masing-masing. Ironisnya, para korban yang masih di bawah umur mudah terpengaruh sehingga niat pelaku dengan mudah terjadi.''Hari ini kami rilis ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, ada yang diancam sama-sama akan ditangkap polisi kalau mengadu dan ada diimingi dinikahi. Itu adalah modus para tersangka," ungkap Ali, Jumat (24/12).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancamannya berupa kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.''Kami mengimbau orang tua lebihmengawasi anak-anaknya dari pergaulan dan lingkungan sekitar agar kejahatan itu tidak menimpa keluarga kita," pungkasnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar