3 Agenda Diparipurnakan DPRD Pekanbaru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas tiga agenda sekaligus dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang III Tahun Sidang 2020/2021, Rabu (5/5/2021)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas tiga agenda sekaligus dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang III Tahun Sidang 2020/2021, Rabu (5/5/2021).Dimana rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki itu pertama membahas jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru atas Dua Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta air limbah. Kedua, pengesahan Ranperda inisiatif tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19. Terakhir tentang penetapan keanggotaan 2 Pansus DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan 2 Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengelolaan air limbah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, didampingi Wakil Ketua, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, beserta jajaran dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.Rapat paripurna itu diawali dengan penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru atas dua Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengelolaan Air Limbah oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi.
Setelah mendengar jawaban pemerintah, Hamdani selaku pimpinan rapat paripurna langsung beralih ke agenda selanjutnya yakni pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19.Sebelum pengesahan, DPRD Pekanbaru terlebih dahulu menyampaikan laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda Inisiatif Tentang Penanganan Covid-19. Laporan pansus tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus Nurul Ikhsan.
Setelah penyampaian laporan Pansus, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, bersama Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi, menandatangani pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).Usai rapat, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Dua Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengelolaan air limbah.
''Dua Ranperda ini penting disampaikan dan diwujudkan menjadi sebuah Perda, sehingga kemudian bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait mempunyai legalitas di dalam melakukan tindakan-tindakan," katanya.Ayat, mengungkapkan, Ranperda pengelolaan air limbah juga sangat penting, karena visi dan misi Kota Pekanbaru yakni smart city madani. Diantara pilar-pilar dari smart city madani tersebut adalah smart environment yang bermakna lingkungan yang smart, cerdas, bersih, asri dan tidak ada polusi.
"Walaupun banyak diprotes masyarakat mengenai waktu pengerjaan proyek IPAL ini kapan selesainya, ya kita mendorong terus melalui SKPD terkait. Kita juga mohon support dan meminta kepada balai pengelola dari
pemerintah pusat agar segera menyelesaikan IPAL terpadu ini," katanya.Selain dua Ranperda itu, Pemko Pekanbaru juga telah menyetujui dan mengesahkan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Ia mengapresiasi DPRD Pekanbaru telah menginisiasi terbentuknya Perda tersebut.
"Kepada masyarakat, tidak ada cara lain. Caranya adalah tetap disiplin dan patuh Protokol Kesehatan. Kalau tidak disiplin dalam penerapan Prokes, ya tentu penyebarannya akan rentan. Semoga dengan adanya Perda
penanganan covid-19 ini membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dan patuh prokes," tutupnya.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, mengatakan Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dilihat berdasarkan data berupa fakta dan kondisi lapangan terkait penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru."Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita, makanya perlu kita gesa Ranperda ini untuk disahkan. Sebetulnya ini sudah agak terlambat karena telah memakan waktu lebih kurang 6 bulan Ranperda ini dibahas, kemudian terakhir difinalisasi dua pekan lalu oleh Gubernur, lalu difinalisasi oleh Pansus, dan barulah hari ini disahkan," jelasnya.
Hamdani menuturkan, di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat penegasan-penegasan masyarakat, harus ada trigger. Salah satunya berupa sanksi yakni sanksi pertama dan kedua. Kemudian sanksi administratif berupa denda atau hukuman kurungan maksimal selama tiga hari. Adapun jumlah denda bagi pelanggar Perda Covid-19 diantaranya Rp100 Ribu bagi individu/per orang, dan bagi pelaku usaha dikenakan denda maksimal Rp5 Juta.
"Sebelum sanksi itu diterapkan, terlebih dahulu ada sebuah peringatan terhadap masyarakat dari aparat penegak hukum di lapangan. Jadi tidak langsung menerapkan sanksi, tetapi ada peringatan satu dan dua. Sebenarnya, sanksi ini tidak kita harapkan. Namun yang kita harapkan itu adalah kesadaran dan konsistensi masyarakat terhadap protokol kesehatan," tuturnya.Politisi PKS itu berharap Perda Penanganan Covid-19 tersebut dapat segera disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat informasi dan menjadi tahu bahwa Perda Covid-19 telah disahkan diKota Pekanbaru."Kita (DPRD) berharap para penegak hukum di lapangan seperti Satpol PP dan instansi terkait sambil mensosialisasikan Perda Covid-19 ini secara masif. Begitupun Pemko juga harus melakukan secara masih terhadap perda yang baru saja disahkan,'' tuturnya. (Galeri).
Tulis Komentar