Dua Pelaku sudah Ditetapkan Tersangka

Polisi ungkap Kasus Penipuan Arisan Online senilai Rp4 Miliar

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus arisan online dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar. Pelakunya dua orang perempuan yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Pelaku TVL melakukan aksinya dari Demak dan berhasil menjaring 169 korban dari lintas provinsi di antaranya Jateng hingga Jakarta, Medan, Batam, dan Kalimantan.Melalui grup Whatsapp, Info arisan by V, TVL menjajakanarisan ke sejumlah korban secara online. Namun saat jatuh tempo, korban tak mendapatkan apa pun dari arisan yang dijalankan TVL.

"Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (18/1).Dari hasil penyelidikan pelaku TVL sudah membuka arisan online selama setahun. Dari hasil melancarkan aksinya TVL berhasil menghimpun uang arisan sebesar Rp3 miliar."Tersangka kami tangkap di Stasiun Semarang," ungkapnya.

Menurutnya sejak dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 11 Januari 2022, TVL sempat melarikan diri ke Bali, Surabaya, hingga akhirnya kembali ke Semarang."Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannyamelarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya, dan kembali ke Semarang," jelasnya.Tersangka kedua kasus arisan bodong berinsial IN, warga Semarang. Selama menjalankan aksinya, IN sudah melakukan penipuan terhadap 14 orang korban.

"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan online-nya aman," tuturnya.Dari para korban, IN sudah menghimpun dana sebesar Rp1 miliar. IN ditangkap di Semarang."Kami mengamankan ke dua pelaku dengan modus yang sama itu dari TKP berbeda," ujarnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, TVL dan IN dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentangpenipuan. "Mereka terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Keduanya juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar