Hubungan dengan Kepolisian Sangat Kondusif

Setara Institute Diminta Stop Umbar Penyataan yang Sesat

Kantor Kopsa M yang berada di Desa Pangkalan Baru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, mengaku semakin gerah dengan berbagai statemen liar dari Setara Institute yang terkesan memojokkan kepolisian yang sedang memproses hukum tersangka Anthony Hamzah di Polres Kampar, Riau. Mantan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru itu kini ditahan dalam kasus perusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.


Selain itu, Anthony Hamzah sudah dipecat dari ketua koperasi tersebut, melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu.Terbaru Setara Institute minta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau agar mengambil langkah presisi dan berkeadilan dengan memberikan perlindungan kepada para petani yang tergabung dalam Kopsa M di desa tersebut. Mereka juga menyebutkan, para petani saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya ataskemitraan yang tidak setara dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).Pernyataan itu langsung direspon Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, Ninik Mamak, Syaifudin Effendi dan Tokoh Masyarakat, Ali Umar. 


Mereka malah balik bertanya para petani yang butuh perlindungan yang dimaksud. Sebab petani yang tergabung dalam Kopsa-M saat ini, dalam keadaan baik-baik saja, dan tidak butuh perlindungan apa-apa dari pihak kepolisian. ''Tidak ada itu masyarakat kami yang sedang menghadapi tekanan dalam bentuk apapun, termasuk kriminalisasi seperti yang mereka tuduhkan. Masyarakat kami saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Makanya kami tanya, petani yang mana yang butuh perlindungan tersebut," ujar Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, Selasa (25/1/2022).


Sementara Ninik Mamak, Syaifudin Effendi kembali mengingatkan agar Setara Institute tidak membuat statemen menyesatkan dan meresahkan, lari dari fakta yang sebenarnya di lapangan. Bahkan terkesan provokatif."Jangan ganggu kami masyarakat Desa Pangkalan Baru, dari hal-hal yang tidak benar. Karena kami saat ini baik-baik saja dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Anthoni Hamzah di Polres Kampar," tambahnya, yang dibenarkan Tokoh Masyarakat, Ali Umar. 


Hubungan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian, terutama Polres Kampar, juga sangat kondusif. "Jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian, karena kami tak ada persoalan dengan mereka (kepolisian),'' ujar  Ali menegaskan.Sementara Nuzirwan, Ketua Kopsa-M yang baru menambahkan bahwa anggota biasa koperasi, umumnya adalah warga Pangkalan Baru yang saat ini juga merasa tidak punya masalah dengan PTPN V."PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru ini dan hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA. Jadi kami tak ada masalah dengan PTPN V," katanya.


 Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Kampar yang sudah mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh Antony Hamzah cs yang berlindung ke berbagai LSM di Jakarta dan LSM tertentu di Jakarta dengan membuat berita bohong dan memfitnah menyesatkan."Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal membangun kebun masyarakat. Padahal bukan begitu keadaannya, dan mereka yang ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah dipecat, karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar," bebernya.


Terkait tuduhan kriminalisasi yang dituding Setara Institute, sebenarnya sudah dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beberapa hari lalu."Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," ujar Sunarto.


Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Selain perkara ini, Antony Hamzah juga terseret kasus dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M. Begitu juga kasus dugaan penggelapan buah sawit koperasi yang dijual ke PKS lain di luar PTPN V, yang kemudian hasil penjualannya masuk ke rekening pribadi pengurus untuk dihambur-hamburkan bersama LSM di Jakarta. (Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar