Kasus Covid-19 Meningkat

Menag Imbau Perayaan Imlek Dilakukan Prokes Ketat

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Hal itu seiring dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat di tanah air."Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," katanya di Jakarta, Ahad  (30/1).

Yaqut pun mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 02 Tahun 2022. Dia berharap agar aturan itu dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas. SE itu diteken Yaqut pada 25 Januari 2022."Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ungkapnya.

Dalam SE tersebut, Yaqut meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat dalam setiap penyelenggaraan.Mulai Persembahyangan Er Shi Sheng An atau Hari Persaudaraan, Persembahyangan Chu Xi atau Akhir Tahun. Kemudian Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dapat dilaksanakan di semua kelenteng,miao,litang,xuetang. Tetapi dengan catatan digelar secara terbatas dengan kapasitas maksimal 10% atau disesuaikan dengan level daerah masing-masing.


Lalu dalam SE tersebut, Yaqut juga meminta agar umat tidak dianjurkan untuk keluar kota atau mudik. Dia meminta agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian, kebiasaan kumpul keluarga hingga kerabat dalam jumlah besar. Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Dia juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan persembahyangan besar kepada Tuhan atau King ?hi Kong/Jing Tian Gong juga dapat dilaksanakan secara terbatas. Kapasitas maksimal 10% atau sesuai level daerah masing-masing. Tidak lupa menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.Begitu juga persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas. Maksimal 10% atau sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Lalu Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar