Kalah Berjudi 

Residivis Tikam Teman Main hingga Tewas

Police Line

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Merasa kesal karena kalah berjudi, MD alias DG (48) nekat membunuh teman mainnya. Pelaku diketahui pernah dipenjara dalam kasus yang sama.Pelaku diamankan tanpa perlawanan sekembali ke Palembang, Sabtu (29/1). Sebelumnya dia kabur ke Tangerang, Banten, dan pulang lantaran teringat ke ibunya.Pembunuhan itu terjadi di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Minggu (23/1) sore. Korban bernama Abdul Hafis (34) tewas di tempat dengan tiga luka tusuk di dada.

Tersangka DG mengaku awalnya mereka bermain judi remi bersama empat temannya, termasuk korban. Korban menang banyak namun berencana berhenti.Tersangka yang kalah sekitar Rp500 ribu tak terima. Dia membolehkan korban pergi dari lapak dengan catatan memberikan uang Rp20 ribu kepada tersangka."Dia mau berhenti waktu menang, saya kesal karena kalah banyak. Saya cuma minta uang Rp20 ribu sebelum dia pergi," ungkap tersangka DG di Mapolrestabes Palembang, Senin (31/1).

Bukannya memberi, korban malah mengejek korban karena selalu kalah berjudi. Keduanya cekcok mulut dan korban menantangnya berkelahi."Dia bilang kalau berani ambil pisau kita berkelahi, dia nunggu di sana. Jadi saya pulang bawa pisau, saya kejar dia dan saya tusuk sampai mati, ada tiga tusukan di dada kiri," ujarnya.Takut ditangkap polisi, tersangka langsung kabur ke Tangerang. Sesampai di sana, dia kasihan dengan ibunya yang tinggal sendiri di rumah."Saya pulang karena ingat ibu yang tidak ada lagi yang mengurusnya," kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara memotong rambut gondrongnya. Namun petugas tidak terkecoh dengan penampilan baru tersangka itu."Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, dia sempat kabur ke Tangerang dan kembali pulang. Motifnya tak terima kalah berjudi," ujarnya

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan beberapa lembar pakaian korban dan tersangka, sebilah pisau, dan hasil visum. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan."Tercatat tersangka residivis kasus pembunuhan pada 2011. Kali ini dia terancam dipidana penjara cukup lama lagi, bisa 15 tahun,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar