Amankan Sabu 2,25 Gram

Bawa Sabu, Petani Ditangkap

Petani bawa sabu ditangkap polisi

ROHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang petani berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir, Dimana ia diduga menguasai narkoba jenis sabu.Penangkapan petani inisial H (33) dilakukan di Jalan Kamboja, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih tanpa perlawanan.Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2,25 gram. Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Noki Loviko mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat melihat gerak gerik yang mencurigakan dari petani tersebut.

''Anggota melihat gelagat pelaku H ini mencurigakan. Sehingga anggota melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapatkan barang bukti satu paket diduga sabu," ungkapnyaJumat (4/2/2022) melalui telepon.Atas temuan narkoba itu, petugas langsung mengamankan pelaku H. ''Dari keterangan pelaku, dirinya membeli barang haram sebesar Rp1,6 juta dari pelaku berinisial A. Diduga sabu ini akan dihisap pelaku bersama teman-temannya atau ngumpul kebo," sambungnya.

Tidak berhenti disana, atas temuan itu petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dengan menuju ke rumah pelaku A.Namun petugas belum menemukan yang bersangkutan."Selain sabu,
kita juga mengamankan kendaraan pelaku H serta dua unit handphone. Kasus ini masih kita kembangkan,'' tutur mantan Kanit Polsek Senapelan itu.(Fik)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar